Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 29-01-2013
No. Perkara : 16/PUU-XI/2013
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara. Pasal 10 ayat (1), (2), Pasal 13 ayat (1), (4) dan Pasal 20. Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (6) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan norma hukum Pasal 10 ayat (1) sepanjang frasa "paling lambat 2 (dua) tahun sejak diresmikan Provinsi Kalimantan Utara" telah menimbulkan tidak terpenuhinya hak-hak warga negara di dalam hukum dan pemerintahan serta ketiadaan hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil yakni ketidakpastian hak pilih dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilukada yang demokratis.Sedangkan ketentuan Pasal 10 ayat (2) dalam bagian penjelasan tidak boleh menambahkan norma baru dan memuat perubahan terselubung tetapi harus memenuhi ketentuan dalam lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Bahwa ketentuan norma hukum Pasal 13 ayat (1) Kaltara sepanjang frasa "dibentuk melalui hasil Pemilu Tahun 2014" telah mengakibatkan hilangnya hak-hak para Pemohon dalam pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Kalimantan Utara, hal ini merupakan kerugian konstitusional para Pemohon yang telah mengikuti Pemilu Tahun 2009 sepanjang tidak dimaknai "dibentuk berdasarkan hasil Pemilu Tahun 2009" dan frasa Pasal 13 ayat (4) Kaltara "dilaksanakan paling lambat 4 (empat) bulan setelah pengambilan sumpah/janji anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur" mengakibatkan tidak adanya pengakuan terhadap hak-hak konstitusional para Pemohon sepanjang tidak dimaknai "dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku" Sedangkan terhadap ketentuan Pasal 20 telah menimbulkan suatu kekacauan hukum karena pengisian keanggotaan DPRD, Provinsi Kaltara didasarkan pada hasil Pemilu Tahun 2014 sehingga tidak dapat segera menjalankan fungsi legislasi, fungsi penganggaran dan fungsi pengawasan khususnya terkait dengan penyusunan peraturan daerah tentang APBD Provinsi Kaltara.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: