Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 21-11-2018
No. Perkara : 98/PUU-XVI/2018
Objek Perkara : pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226) Pasal 57 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa tidak semua hal harus diatur oleh sebuah norma dalam undang-undang dan hal tersebut tidak selalu berarti telah tidak menjamin kepastian hukum bagi tiap-tiap masyarakat, maka rasa keadilan Pemohon dan masyarakat lain yang mungkin saja kepentingannya terwakili oleh Pemohon, akan terciderai akibat adanya dualisme putusan lembaga peradilan pengujian yang sama-sama diberikan kewenangan konstitusional oleh UUD 1945, saling bertentangan dan justru tindakan tersebut tidak menjaga kemandirian kekuasaan kehakiman yang seharusnya membuat lembaga peradilan lain tidak boleh mengesampingkan putusan Mahkamah Konstitusi.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: