Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 31-10-2018
No. Perkara : 90/PUU-XVI/2018
Objek Perkara : pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 14 ayat (1) huruf i dan huruf k Pasal 1 angka 2 dan Pasal 10A ayat (3) huruf b bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Pemohon telah mengalami perlakuan yang diskriminasi, khususnya dalam hal pemberian pembebasan bersyarat dan remisi, sehingga terdapat ruang bagiterpidana apabila setelah memberikan kesaksiannya juga berpotensi dan bahkan terjadi perlakuan yang diskriminatif terhadap terpidana lainnya, serta tidak ada kepastian hukum, sehingga Pemohon merasa dirugikan.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: