Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 01-10-2018
No. Perkara : 81/PUU-XVI/2018
Objek Perkara : pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) Pasal 182 huruf g dan Pasal 240 ayat (1) huruf g bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) dan Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa ketentuan Pasal aquo tentang frasa "mantan terpidana", memiliki pengertian bahwa norma aquo memperlakukan sama seluruh mantan terpidana dengan memberikan peluang untuk mencalonkan diri dalam jabatan publik atau jabatan politik, tanpa mempertimbangkan dampak yang dialami oleh perseorangan, kelompok masyarakat atau negara secara luas untuk beberapa tahun kemudian atas akibat perbuatan yang dilakukan, sehingga Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya terhadap pasal aquo sepanjang bukan dimaknai mantan terpidana korupsi
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: