Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 20-09-2018
No. Perkara : 78/PUU-XVI/2018
Objek Perkara : pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya akibat pasal aquo yanng berkaitan dengan hak milik dan hapusnya dan pembebanannya dengan hak-hak lain yang harus didaftarkan serta pembuktian yang kuat mengenai hapusnya hak milik serta sahnya peralihan dan pembebanannya, dimana tidak adanya kepastian hukum, yang mengakibatkan sertifikat hak milik Pemohon yang sah dibatalkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. SK.17/DJA/1986.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: