Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 28-06-2018
No. Perkara : 53/PUU-XVI/2018
Objek Perkara : pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) Pasal 1 angka 35 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Para Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan ddengan adanya Pasal aquo berupa ketentuan pidana akibat Pemilu diluar jadwal yang ditetapkan oleh penyelenggara Pemilu sehingga tidak ada kepastian hukum tentang apa yang dimaksud dari "citra diri" Peserta Pemilu.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: