Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 28-06-2018
No. Perkara : 52/PUU-XVI/2018
Objek Perkara : pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) Pasal 16 bertentangan dengan Passal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Para Pemohon dalam menjalankan profesi sebagai Advokat dan Advokat Magang merasa dirugikan hak konstitusionalnya akibat Pasal aquo dimana Para Pemohon dapat dituntut seccara pidana maupun perdata oleh pihak manapun, baik oleh Klien ataupun mantan Klien ke Pengadilan karena telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: