Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 03-05-2018
No. Perkara : 38/PUU-XVI/2018
Objek Perkara : pengujian Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 10 ayat (1) huruf c, ayat (2), (3) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945
Inti Masalah : bahwa ketentuan pasal dan ayat tersebut diatas menurut Pemohon adalah pasal tidak berorientasi pada penegakan hukum supremasi hukum dan juga tidak berorientasi pada keadilan, melainkan pada kekuasaan yang sewenang-wenang, sehingga menyebabkan pasal a quo mengandung cacat dan tidak konstitusional. Semua warga negara harus mendapatkan perlakuan yang sama dihadapan hukum tanpa adanya keistimewaan hukum yang diberikan kepada kelompok-kelompok tertentu termasuk kepada Pemohon.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: