Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 03-01-2018
No. Perkara : 1/PUU-XVI/2018
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Pereturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan Pasal 6 ayat (1) huruf c dan Pasal 81 ayat (3) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : "Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf c dan Pasal 81 ayat (2) menurut Pemohon telah nyata-nyata membawa kerugian hak Konstitusional Pemohon ada karena tidak terpenuhinya prinsip efisiensi berkeadilan karena utang debitur terus bertambah, sementara beban Pemohon juga terus bertambah dan dapat berujung pada gugatan di pengadilan oleh debitur terhadap pemohon. Pada titik inilah Pemohon mengalami kerugiaan, karena tidak adanya penyelesaian yang pasti terhadap piutang tersebut, sehingga Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan karena mengalami in-efisiensi dan tidak berkeadilan. pasal a qou bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sepanjang tidak dimaknai ""termasuk dapat melakukan tindakan hapus buku dan hapus tagih terhadap aset berupa piutang"""
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: