Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 25-09-2017
No. Perkara : 75/PUU-XIV/2017
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.Pasal 557 ayat (1) huruf a, 557 ayat (1) huruf b, 557 ayat (2), 571 huruf d Bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa kekhususan/keistimewaan Aceh di dalam UU Pemerintahan Aceh in casu di bidang penyelenggaraan pemilihan telah dikurangi dan direduksi oleh UU Pemilu dengan menghapuskan ketentuan Pasal 57 dan Pasal 60 ayat (1), ayat (2), serta ayat (4) UU Pemerintahan Aceh. Bahwa UU Pemilu membuat pengaturan sendiri terkait penyelenggaraan pemilihan di Aceh, sebagaimana terdapat pada Pasal 557 ayat (1) huruf a dan huruf b, serta Pasal 557 ayat (2) UU Pemilu. Bahwa dengan pemberlakuan Pasal 557 ayat (1) huruf a dan huruf b, serta Pasal 557 ayat (2) UU Pemilu maka UU Pemilu telah mengatur apa yang sudah diatur dalam UU Pemerintahan Aceh. Bahwa partai politik lokal merupakan satu dari banyak wujud dari kekhususan / keistimewaan Aceh yang diatur dalam UU Pemerintahan Aceh. Sementara "Penyelenggara Pemilihan" menurut Para Pemohon, juga sejatinya bagian dari yang bersifat khusus di dalam UU Pemerintahan Aceh, sehingga sepatutnya tidak perlu lagi UU Pemilu mengatur apa yang saih diatur dalam UU Pemerintahan Aceh. Oleh karenanya, menurut Para Pemohon dengan berlakunya Pasal a quo bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 . Bahwa kekhususan/keistimewaan Aceh di dalam UU Pemerintahan Aceh in casu di bidang penyelenggaraan pemilihan telah dikurangi dan direduksi oleh UU Pemilu dengan menghapuskan ketentuan Pasal 57 dan Pasal 60 ayat (1), ayat (2), serta ayat (4) UU Pemerintahan Aceh. Bahwa UU Pemilu membuat pengaturan sendiri terkait penyelenggaraan pemilihan di Aceh, sebagaimana terdapat pada Pasal 557 ayat (1) huruf a dan huruf b, serta Pasal 557 ayat (2) UU Pemilu. Bahwa dengan pemberlakuan Pasal 557 ayat (1) huruf a dan huruf b, serta Pasal 557 ayat (2) UU Pemilu maka UU Pemilu telah mengatur apa yang sudah diatur dalam UU Pemerintahan Aceh. Bahwa partai politik lokal merupakan satu dari banyak wujud dari kekhususan / keistimewaan Aceh yang diatur dalam UU Pemerintahan Aceh. Sementara "Penyelenggara Pemilihan" menurut Para Pemohon, juga sejatinya bagian dari yang bersifat khusus di dalam UU Pemerintahan Aceh, sehingga sepatutnya tidak perlu lagi UU Pemilu mengatur apa yang saih diatur dalam UU Pemerintahan Aceh. Oleh karenanya, menurut Para Pemohon dengan berlakunya Pasal a quo bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 .
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: