Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 26-09-2017
No. Perkara : 63/PUU-XV/2017
Objek Perkara : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pasal 32 ayat (3) huruf a bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD Tahun 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon pasal-pasal melanggar ketentuan UUD Tahun 1945 dan melanggar hak-hak pemohon terkait dengan pekerjaan pemohon sebagai Advokat dengan adanya ketentuan menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 yang menyebabkan Pemohon tidak terpenuhi haknya. Selain itu, dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri setempat, dinyatakan bahwa Termohon dinyatakan tidak bersalah karena hanya melaksanakan tugas sesuai dengan jabatannya.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: