Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 28-07-2017
No. Perkara : 42/PUU-XV/2017
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 83 ayat (1) KUHAP Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (1), Pasal 28I ayat (1), Pasal 28I ayat (5)
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 83 ayat (1) KUHAP menurut Pemohon telah merugikan hak konstitusionalnya. Menurut Pemohon Pasal 83 ayat (1) KUHAP pada frasa "tidak dapat dimintakan banding" menerangkan bahwa asas presumption of innocence sebagai bentuk perlindungan dan pengakuan terhadap hak asasi manusia juga harus mempertimbangkan sisi kepastian hukum. maka terhadap perkara yang telah diputus berkekuatan tetap oleh hakim dalam hal ini putusan praperadilan tidak dapat diajukan kembali karena proses hukum yang diujikan tidak sesuai dengan "due process of law". bahwa dalam praktek yang berkembang, ada dua hal umum yang dilakukan oleh Penyidik (Polisi/Jaksa/KPK) ketika putusan praperadilan dimenangkan oleh pihak Tersangka. Pertama, penyidik akan mengajukan upaya hukum Kasasi atau upaya hukum luar biasa berupa pengajuan permohonan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung untuk mempertimbangkan kembali putusan praperadilan. Kedua, penyidik akan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan/Sprindik baru untuk mengulang kembali proses penyidikan dengan bukti yang sama dan hanya memodifikasi sedikit materi dugaan tindak pidana yang disangkakan, dengan maksud agar penyidikan tetap dilakukan dan putusan praperadilan tidak diindahkan.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: