Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 11-07-2017
No. Perkara : 36/PUU-XV/2017
Objek Perkara : Pengujian Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD Pasal 79 ayat (3) Bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
Inti Masalah : Ketentuan Pasal 79 ayat (3) menurut Pemohon menimbulkan ancaman dalam bernegara karena hak angket yang diberikan oleh Konstitusi dan undang-undang kepada DPR memperluas lingkup dari ketentuan yang telah diatur oleh norma a quo dan penjelasannya, yang dipandang sebagai bentuk kesewenang-wenangan DPR dalam memaknai suatu norma. Selain itu norma a quo menimbulkan ketidakpastian hukum dan menjadi problematika konstitusional akibat multitafsirnya pemaknaan norma a quo terhadap frasa "pelaksanaan suatu undang-undnag dan/atau kenijakan pemerintah.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: