Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 21-06-2017
No. Perkara : 32/PUU-XV/2017
Objek Perkara : Pengujian Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 2 ayat (1) Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D, Pasal 28H ayat (1) dan (2), dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945
Inti Masalah : Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) telah dianggap merugikan hak konstitusional Pemohon karena frasa "untuk tujuan mengeksploitasi orang" dalam Pasal a quo tidak dimaknai dengan adanya unsur melawan hukum. Pemohon sebelumnya menjadi korban kriminalisasi akibat tidak tepatnya tafsir dalam frasa tersebut.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: