Pemantauan Peraturan Pelaksanaan UU

Peraturan Pemerintah No. 4/2014 ❖ Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi

No: 12/2012
Tentang: Pendidikan Tinggi
Pasal: 7, Ayat: 5
Isi Ayat: Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab Menteri atas penyelenggaraan Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tugas dan wewenang Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.