Keterangan DPR mengenai Pengujian UU Terhadap UUD 1945

Keterangan DPR Perkara No. 88/PUU-XV/2017 / 10-01-2018

No. 33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

KERUGIAN KONSTITUSIONAL PEMOHON :

1. Bahwa menurut Pemohon, pihak Jasa Raharja selama ini tidak
memberikan santunan terhadap kecelakaan tunggal yang dialami oleh suami
Pemohon karena berdasarkan Penjelasan Pasal a quo Undang-Undang Nomor
34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas
Jalan (selanjutnya disebut UU 34 Tahun 1964) yang menyatakan bahwa yang
dijamin mendapatkan santunan kecelakaan lalu lintas adalah kecelakaan
akibat adanya tabrakan kendaraan bermotor lebih dari satu kendaraan.
Kecelakaan satu kendaraan atau biasa disebut kecelakaan tunggal tidak
termasuk yang dijamin oleh UU a quo. (Vide permohonan halaman 4 angka
12).

2. Bahwa norma Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU 34 Tahun 1964 khususnya
kalimat “Yang mendapatkan jaminan berdasarkan Undang-undang ini ialah
mereka yang berada di jalan di luar alat angkutan yang menyebabkan
kecelakaan” menjadikan makna sempit yang diartikan oleh pihak Jasa
Raharja, bahwa kecelakaan yang dijamin mendapat santunan kecelakaan
adalah kecelakaan yang melibatkan 2 kendaraan, bukan satu kendaraan.
Sebab jika kecelakaan satu kendaraan korbannya ada di dalam alat angkutan
itu sendiri bukan di luar alat angkutan. (Vide permohonan halaman 10 angka
17).

LEGAL STANDING :

Berdasarkan uraian tersebut, terhadap kedudukan hukum (legal standing)
Pemohon, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua/Majelis Hakim
Konstitusi Yang Mulia untuk mempertimbangkan dan menilai apakah
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana yang
diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi
dan Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 006/PUU-III/2005 dan
Putusan perkara Nomor 011/PUU-V/2007 mengenai parameter kerugian
konstitusional.

POKOK PERKARA :

1) Bahwa terhadap Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU 34 Tahun 1964
sepanjang kalimat “Yang mendapatkan jaminan berdasarkan Undang-undang
ini ialah mereka yang berada di jalan di luar alat angkutan yang menyebabkan
kecelakaan”, DPR RI berpandangan bahwa sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU 22 Tahun
2009) bahwa “Kecelakaan adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga
dan tidak disengaja melibatkan alat Angkutan lalu lintas jalan dengan atau
tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau
kerugian harta benda”, sehingga kecelakaan yang dialami oleh suami
Pemohon memang bukan termasuk dalam pihak yang berhak mendapatkan
santunan.

2) Bahwa kecelakaan yang dialami suami Pemohon disebabkan karena
faktor kelalaian sendiri. Bahwa jaminan yang diberikan dalam undang-
undang a quo hanya untuk korban kecelakaan atau ahli warisnya yang terjadi
pada saat korban berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan. Dengan
demikian ketentuan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU 34 Tahun 1964 tidak
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD Tahun
1945.

88/PUU-XV/2017

Penjelasan Pasal 4

(1) Yang mendapatkan jaminan berdasarkan undang-undang ini ialah
mereka yang berada di jalan di luar alat angkutan yang menyebabkan
kecelakaan. Namun demikian, bila si korban ini telah dapat jaminan
berdasarkan Undang-Undang tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan
Penumpang No. 33 tahun 1964, maka jaminan hanya diberikan satu kali,
yaitu oleh dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang yang dimaksud
dalam Undang-undang tersebut.

Pasal 28D ayat (1) UU NRI Tahun 1945 :

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”